Sabtu, 19 Juli 2014


Unsur-unsur negara
           Negara sebagai kesatuan organis memiliki unsur-unsur pembentuknya.menurut konfensi montevideo tahun 1933,seuatu negara harus memenuhi unsur-unsur konstitutif dan unsur deklaratif.unsur konsitutif terdiri atas wilayah,rakyat,dan pemerintahan yang berdaulat.sementara itu,unsur deklaratif ialah pengakuan dari negara lain.
A.Wilayah negara
         Dalam pasal 25 A UUD 1945,negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
       Wilayah negara indonesia berdasarkan konfrensi meja bundar {KMB} pada tanggal 27 desember 1949 yang ditanda tangani oleh pemerintah negara indonesia dan pemerintah negara belanda,meliputi seluruh daerah bekas jajahan hindia belanda.sementara itu,batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antar negara tetangga,baik yang di adakan sebelum maupun sesudah merdeka.
        Batas-batas wilayah yang di tempati rakyat indonesia adalah sebagai berikut.
1).Batas wilayah daratan.negara satu dengan yang lain sering terjadi konflik dan perang karna masalah batas wilayah negara.untuk menetapkan wilayah batasan daratan,pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antar negara tetangga.batas wilayah dapat berupa batas alam seperti sungai,danau,gunung,dan atau batas buatan berupa patok atau pagar.
2).Wilayah lautan.laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu.laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas.tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti swiss dan mongolia.pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut.untuk negara indonesia,batas wilayah laut teritorial mulai 21 maret 1980 dengan batas zona ekonomi eksklusif {ZEE} adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah indonesia.
3).Wilayah yang berupa udara.wilayah udara suatu negara ada pada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan.kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian paris tahun 1919.
4).Daerah ekstrateritorial.berdasarkan hukum internasional,kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu {floating island} merupakan wilayah ekstateritorial negata yang bersangkutan.selain itu tempat berkerja pewakilan suatu negara tertentu juga merupakan wilayah ekstrateritorial negara yang bersangkutan.
B.Rakyat
      Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara.rakyat lah yang pertama-tama membentuk negara dan berkepantingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mengujudkan tujuannya.
       Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tihggal dan menetap di wilayah suatu negara orang-orang yang berstatus penduduk dan warga negara indonesia berhak dan berkwajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.sementara itu,orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu disebut sebagai bukan penduduk,misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun islam ke-5 di Mekkah
      Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara disebut warga negara.Sementara orang-orang yang tidak termasuk warga negara disebut orang asing.Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang ketetapan warga negara,yaitu sebagai berikut.
(1).yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara,
(2).Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia,
(3).Hal-hal yang mengenai warga negara dan mengenai penduduk di atur dengan undang-undang,
                    Peraturan perundang-perundangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini  ialah undang-undang Nomor 62 1958 j.o.UU No.4 tahun 1969 jo UU No. 3 tahun 1976.Di samping UU, ada pula perjanjian tentang Dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina itu ada,kita telah memiliki beberapa peraturan tentang  kewarganegaraan berikut ini.
(1). Undang-Undang Republik Indonesia Normor tahun 1946.
(2).Persetujuan perihal pembagian warga negara dan Republik       Indonesia dan Belanda dalam konferensin Meja Bundar (KMB) tanggal 27 Desember 1949.
Saat ini pemerintah bersama DPR sedang mensosialisasikan Undang-Undang Kewarganegaraan.RUU Kewarganegaraan yang baru dirumuskan sebagai pengganti perundang-undang lama yang sudah tidak relavan dengan kebutuhan.
C.Pemerintah yang berdaulat
      Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara,karna kedaulatan merupakan suatu yang melekat pada setiap negara.Kedaulatan artinya kekuasaan yang tertinggi.Di negara diktaktor,kedaulatan didasarkan atas kekuatan dan kekuasaan.Di negara-negara demokrasi,kedaulatan ada rakyat dan di dasarkan atas persetujuan.Menurut pasal 1 ayat (2) UUD 1945,kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
     Dalam arti sempit,yang di maksud dengan perintah adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan eksekutif . Jadi,perintah dalam arti sempit di indonesia adalah presiden yang di bantu wakil presiden dan para menteri.
D.Pengakuan negara lain
       Pengakuan dari negara-negara lain bukan lah merupakan unsur mutlak,artinya tidak merupakan unsur pembentuk negara,tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara.Dengan kata lain,pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.Pengakuan negara lain terdiri dari dua macam,yaitu pengakuan de facto dan pengakan de jure.Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut fakta atau kenyataan bahwa suatu bangsa telah memproklamasikan sebagai negara yang merdeka,misalnya negara republik indonesia ada sejak proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.Sementara itu,pengakuan de jure adalah pengakuan menurut hukum internasional,bahwa negara lain telah mengakui kemerdekaan dan kedaulatan suatu negara yang bersangkutan.
       Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antar negara.walaupun tampa pengakuan negara lain,suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi ketiga unsur pokok, yaitu:
1).rakyat yang mendiami wilayah negara,
2).wilayah negara dengan batas-batas tertentu,dan
3).pemerintah yang berdaulat.
       Salah satu pengakuan negara di dunia terhadap republik indonesia adalah konfrensi asia afrika yang diselenggarakan di bandung,indonesia pada tahun 1955 dan di ikuti oleh 29 negara di dua benua,yakni benua asia dan afrika.
      Dipandang dari sudut hukum internasional,faktor pengakuan sangat penting karna dalam hubungan antara bangsa-bangsa sebelum suatu negara melakukan hubungan internasional,terlebih dahulu harus ada pengakuan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar