Unsur-unsur
negara
Negara sebagai kesatuan organis
memiliki unsur-unsur pembentuknya.menurut konfensi montevideo tahun 1933,seuatu
negara harus memenuhi unsur-unsur konstitutif dan unsur deklaratif.unsur
konsitutif terdiri atas wilayah,rakyat,dan pemerintahan yang
berdaulat.sementara itu,unsur deklaratif ialah pengakuan dari negara lain.
A.Wilayah negara
Dalam pasal 25 A UUD 1945,negara
kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang.
Wilayah negara indonesia berdasarkan
konfrensi meja bundar {KMB} pada tanggal 27 desember 1949 yang ditanda tangani
oleh pemerintah negara indonesia dan pemerintah negara belanda,meliputi seluruh
daerah bekas jajahan hindia belanda.sementara itu,batas-batasnya ditentukan
dengan perjanjian antar negara tetangga,baik yang di adakan sebelum maupun
sesudah merdeka.
Batas-batas wilayah yang di tempati
rakyat indonesia adalah sebagai berikut.
1).Batas wilayah
daratan.negara satu dengan yang lain sering terjadi konflik dan perang karna
masalah batas wilayah negara.untuk menetapkan wilayah batasan daratan,pada
umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antar negara tetangga.batas wilayah
dapat berupa batas alam seperti sungai,danau,gunung,dan atau batas buatan
berupa patok atau pagar.
2).Wilayah
lautan.laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara
itu.laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas.tidak semua negara
mempunyai wilayah laut seperti swiss dan mongolia.pada umumnya batas wilayah
laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu
negara pada saat pantai surut.untuk negara indonesia,batas wilayah laut
teritorial mulai 21 maret 1980 dengan batas zona ekonomi eksklusif {ZEE} adalah
selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah indonesia.
3).Wilayah yang
berupa udara.wilayah udara suatu negara ada pada diatas wilayah daratan dan
lautan negara yang bersangkutan.kekuasaan atas wilayah udara suatu negara
diatur dalam perjanjian paris tahun 1919.
4).Daerah
ekstrateritorial.berdasarkan hukum internasional,kapal-kapal laut yang berlayar
di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu {floating island} merupakan wilayah ekstateritorial negata yang
bersangkutan.selain itu tempat berkerja pewakilan suatu negara tertentu juga
merupakan wilayah ekstrateritorial negara yang bersangkutan.
B.Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari
negara.rakyat lah yang pertama-tama membentuk negara dan berkepantingan supaya
organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mengujudkan
tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang bertempat
tihggal dan menetap di wilayah suatu negara orang-orang yang berstatus penduduk
dan warga negara indonesia berhak dan berkwajiban untuk ikut serta dalam
pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.sementara itu,orang-orang yang berada
dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu disebut sebagai bukan
penduduk,misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara lain
atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun islam ke-5 di Mekkah
Orang-orang yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari suatu negara disebut warga negara.Sementara orang-orang
yang tidak termasuk warga negara disebut orang asing.Pasal 26 UUD 1945
menyatakan tentang ketetapan warga negara,yaitu sebagai berikut.
(1).yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang lain yang
di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara,
(2).Penduduk
ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
indonesia,
(3).Hal-hal yang
mengenai warga negara dan mengenai penduduk di atur dengan undang-undang,
Peraturan perundang-perundangan yang
mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah undang-undang Nomor 62 1958 j.o.UU No.4
tahun 1969 jo UU No. 3 tahun 1976.Di samping UU, ada pula perjanjian tentang
Dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina itu
ada,kita telah memiliki beberapa peraturan tentang kewarganegaraan berikut ini.
(1).
Undang-Undang Republik Indonesia Normor tahun 1946.
(2).Persetujuan
perihal pembagian warga negara dan Republik Indonesia dan Belanda dalam konferensin
Meja Bundar (KMB) tanggal 27 Desember 1949.
Saat ini pemerintah bersama DPR sedang mensosialisasikan
Undang-Undang Kewarganegaraan.RUU Kewarganegaraan yang baru dirumuskan sebagai
pengganti perundang-undang lama yang sudah tidak relavan dengan kebutuhan.
C.Pemerintah
yang berdaulat
Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting
dalam suatu negara,karna kedaulatan merupakan suatu yang melekat pada setiap
negara.Kedaulatan artinya kekuasaan yang tertinggi.Di negara
diktaktor,kedaulatan didasarkan atas kekuatan dan kekuasaan.Di negara-negara
demokrasi,kedaulatan ada rakyat dan di dasarkan atas persetujuan.Menurut pasal
1 ayat (2) UUD 1945,kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
Dalam arti sempit,yang di maksud dengan
perintah adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan eksekutif . Jadi,perintah
dalam arti sempit di indonesia adalah presiden yang di bantu wakil presiden dan
para menteri.
D.Pengakuan
negara lain
Pengakuan dari negara-negara lain bukan
lah merupakan unsur mutlak,artinya tidak merupakan unsur pembentuk
negara,tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara.Dengan kata
lain,pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.Pengakuan negara
lain terdiri dari dua macam,yaitu pengakuan
de facto dan pengakan de jure.Pengakuan
de facto adalah pengakuan menurut
fakta atau kenyataan bahwa suatu bangsa telah memproklamasikan sebagai negara
yang merdeka,misalnya negara republik indonesia ada sejak proklamasi
kemerdekaan 17 agustus 1945.Sementara itu,pengakuan de jure adalah pengakuan menurut hukum internasional,bahwa negara
lain telah mengakui kemerdekaan dan kedaulatan suatu negara yang bersangkutan.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain
merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam
pergaulan antar negara.walaupun tampa pengakuan negara lain,suatu negara tetap
berdiri asalkan memenuhi ketiga unsur pokok, yaitu:
1).rakyat
yang mendiami wilayah negara,
2).wilayah
negara dengan batas-batas tertentu,dan
3).pemerintah
yang berdaulat.
Salah satu pengakuan negara di dunia
terhadap republik indonesia adalah konfrensi asia afrika yang diselenggarakan
di bandung,indonesia pada tahun 1955 dan di ikuti oleh 29 negara di dua
benua,yakni benua asia dan afrika.
Dipandang dari sudut hukum
internasional,faktor pengakuan sangat penting karna dalam hubungan antara
bangsa-bangsa sebelum suatu negara melakukan hubungan internasional,terlebih
dahulu harus ada pengakuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar